You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Siapkan Sosialisasi Penghapusan 3 in 1
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Koridor I Transjakarta Dipasangi MCB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus kebijakan pengendali lalu lintas dengan sistem 3 in 1. Kebijakan itu mulai berlaku pada tanggal 16 Mei mendatang.

Jadi masyarakat bisa mengandalkan bus Transjakarta juga, jadi beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan memasang Moveble Concrete Barier (MCB) mini di koridor 1 (Blok M-Kota). Dengan adanya sterilisasi ini, diharapkan bisa meningkatkan headway bus Transjakarta.

"Jadi masyarakat bisa mengandalkan bus Transjakarta juga, jadi beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," kata Andri, Rabu (11/5).

Kebijakan 3 in 1 Tidak Signifikan Atasi Kemacetan

Sejauh ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk jalur alternatif bagi pengendara. Sehingga jika volume kendaraan meningkat, pengendara memiliki bisa melalui jalur alternatif.

"Nanti kami sosialisasikan dan siapkan jalur alternatif. Kami minta ke depan dukungan dari polisi untuk back up habis," tandasnya.

Untuk menunjang kebijakan ini, disiapkan juga sebanyak 20 bus gratis dari Senayan ke Harmoni. Pihaknya melakukan rerouting operasional beberapa layanan bus gratis dan bus tingkat. Agar masyarakat memiliki banyak pilihan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1597 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1562 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1561 personFakhrizal Fakhri
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1247 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1213 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik